Sekarang saya mau update mengenai jumlah pajak yang akan dikenakan pada waktu penutupan Simponi BNI atau simpanan pensiun,
Jumlah Dana s/d Rp 50 juta Tarif Pajak 0% (tidak kena pajak)Jumlah Dana > Rp 50 juta Tarif Pajak 5%
Selain pajak penutupan ada juga pajak saat penarikan saldo iuran, yang mana besarnya akan dikenakan sebagai berikut:
Jumlah Dana s/d Rp 50 juta Tarif Pajak 5% Jumlah Dana > Rp 50 juta s/d Rp 250 juta Tarif Pajak 15%
Jumlah Dana > Rp 250 juta s/d Rp 500 juta Tarif Pajak 25%
Jumlah Dana > Rp 500 juta Tarif Pajak 30%
Nah, itulah jumlah pajak yang akan dikenakan pada Simponi BNI, mudah-mudahan hal tersebut dapat menjadi pegangan atau bahan pertimbangan bagi anda sebelum memutuskan apakah harus mengikuti Simponi BNI tersebut atau tidak, terimakasih semoga bermanfaat.